Desa Resam Lapis adalah bagian dari wilayah Desa Selatbaru hasil dari pemekaran.Desa Ini Resmi menjadi sebuah desa melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan turunannya ke bawah melaui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012.Cita –cita untuk menjadi sebuah desa sebenarnya telah di lakukan pertama kalinya pada Tahun 2000.Saat itu program muncul dari bawah yang mana daerah ini hanyalah wilayah 1 ( satu ) Dusun dengan 3 ( Tiga) RW di bawah pusat pemerintahan Desa Selatbaru. Banyaknya kendala permasalahan di sana- sini, lambatnya pemerataan pembangunan menyebabkan hasrat untuk mekar membentuk desa sendiri melalui semangat perjuangan bersama masyarakat. Setelah selama beberapa tahun tanpa putus asa akhirnya Pemerintah Kabupaten, provinsi dan Pusat memberikan persetujuan adanya pemekaran Desa seluruh Indonesia termasuk Desa Resam Lapis Kecamatan Bantan.
Pada tanggal 18 Desember 2013, tepatnya di Masjid Jami’un Nurul Islam Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, diadakanlah suatu acara yang sangat bersejarah bagi masyarakat Desa Resam Lapis, yakni pelantikan Penjabat Sementara dan sekaligus peresmian Desa Pemekaran yang ada dikecamatan Bantan sebanyak 14 Desa Pemekaran termasuk Desa Resam Lapis.
Foto dokumentasi wilayah Desa Resam Lapis.