DESA RESAM LAPIS

Memuat Halaman...

branding logo
DESA RESAM LAPIS Kecamatan Bantan

Persyaratan Pelayanan Publik

Daftar persyaratan kelengkapan berkas administrasi dan informasi hukum di Desa Resam Lapis.

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan Kelengkapan:

    Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi
    Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
    Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat

Peraturan Desa No 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum

Persyaratan Kelengkapan:

    Berlaku untuk seluruh elemen masyarakat dan instansi publik di wilayah hukum desa.
    Wajib mematuhi pasal-pasal kelayakan dan ketertiban sosial yang tercantum.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa Resam

Persyaratan Kelengkapan:

    Kartu Keluarga (KK) & KTP Asli pemohon
    Surat Pengantar Keterangan Kurang Mampu bertanda tangan RT/RW
    Bukti Pendapatan resmi atau Surat Pernyataan Penghasilan bermaterai
    KK DAN KTP PEMOHON

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Persyaratan Kelengkapan:

    Potokopy KTP, Jenis Usaha dan Matrai 10.000